TEORI LOKASI DAN RUANG LINGKUPNYA
Teori lokasi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang menyelidiki tata ruang (spatial order) kegiatan ekonomi. Atau dapat juga diartikan sebagai ilmu tentang alokasi secara geografis dari sumber daya yang langka, serta hubungannya atau pengaruhnya terhadap lokasi berbagai macam usaha atau kegiatan lain (activity). Secara umum, pemilihan lokasi oleh suatu unit aktivitas ditentukan oleh beberapa faktor seperti: bahan baku lokal (local input); permintaan lokal (local demand); bahan baku yang dapat dipindahkan (transferred input); dan permintaan luar (outside demand) (Hoover dan Giarratani, 2007).
Teori lokasi adalah suatu penjelasan teoritis yang dikaitkan dengan tata ruang dan kegiatan ekonomi. Hal ini selalu dikaitkan pula dengan alokasi geografis dari sumber daya yang terbatas yang pada gilirannya akan berpengaruh dan berdampak terhadap lokasi berbagai aktivitas, baik ekonomi maupun sosial.
Cakupan teori lokasi antara lain:
Lahan pertanian dan guna lahan kota, teori ini dikemukakan oleh Von Thunen dan teori turunannya.
Lokasi industri, melalui pendekatan deterministik Weberian dan pendekatan perilaku
Tempat pusat, oleh Christaller dan teori turunannya.
Alokasi lokasi, yang menitikberatkan pada bagaimana mengalokasikan fasilitas kota , interaksi keruangan serta hubungan antarlokasi dan kegiatan.
Pada awalnya teori lokasi dikembangkan Von Thunen tahun 1880 dan diperkenalkan secara utuh oleh Walter Isard tahun 1952. Namun, timbul masalah pokok ekonomi, yang disebabkan oleh tiga hal. Pertama, teori lokasi lebih cepat dikenal sebagai ilmu geografi, sehingga ahli ekonomi tidak peduli pada teori lokasi. Kedua, peralatan yang dipakai tidak biasa bagi ahli ekonomi. Yang ketiga, teori lokasi yang dikembangkan adalah tiga bentuk yang pada waktru itu tampak berdiri sendiri. Kemudian muncul teori tempat lokasi yang dikembangkan oleh Launhardt yang merupakan penerus Weber dan teori ini berkembang pesat. Horelling juga mengembangkan teori keseimbangan spasial yang merupakan sumbangan penting. Dan sejak Isard berhasil mengintegrasikan teori Thunen dan Launhardt/Weber, dan memproduksi alat yang dikenal dalam ekonomi, teori lokasi lebih diterima kalangan ekonom. Dan perkembangan selanjutnya, teori lokasi dan ketergantungan lokasi menyatu dalam bentuk mikro ekonomi spasial dan Von Thunen mencari jalan sendiri dengan landasan teori penggunaan tanah modern.
Secara umum, teori lokasi dibagi dua, yaitu:
Teori Klasik
Menurut Reksohadiprojo dan Karseno (1985) Teori sewa dan lokasi tanah, pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah.
David Ricardo, berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya.
Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1985:25).
VonThunen, Tanah yang letaknya paling jauh dari kota memiliki sewa sebesar 0 dan sewa tanah itu meningkat secara linear kearah pusat kota, dimana proporsional dengan biaya angkutan per ton/km. Semua tanah yang memiliki jarak yang sama terhadap kota memiliki harga sewa yang sama (Reksohadiprojo dan Karseno, 1985:25).
Teori NeoKlasik
Menyebutkan bahwa suatu barang produksi dengan menggunakan beberapa macam faktor produksi, misalnya tanah, tenaga kerja dan modal. Baik input maupun hasil dianggap variabel. Substitusi diantara berbagai penggunaan faktor produksi dimungkinkan. Agar dicapai keuntungan maksimum, maka seorang produsen akan menggunakan faktor produksi sedemikian rupa sehingga diperoleh keuntungan maksimum.
Pembuat keputusan publik dan privat memutuskan di mana melokasikan sesuatu sering menghadapi masalah lokasi. Masalah lokasi menyangkut dua hal, yaitu:
Fungsional; siapa saja yang terlibat: individu, keluarga, RT/RW, perusahaan, industri, negara .
Areal; seberapa besar cakupan wilayahnya: ruangan, gedung, lingkungan, kota, metropolis, propinsi, negara, atau global.
Sebelum menentukan lokasi untuk kegiatan tertentu, ada hal yang harus dipikirkan dan dipertimbangankan, yaitu:
Letak lokasi
Nilai lokasi
Jenis kegiatan yang akan dilakukan
Kondisi fisik lokasi
Sistem sosial masyarakat sekitar
DAFTAR PUSTAKA
Djojodipuro, M. 1992. Teori Lokasi. Jakarta: LP-FEUI.
Lylod, Peter E. and Peter Dicken. 1990. Location in Space:Theoritical Approach to Economic Geography. New York: Harper and Row.
Prayudho. 2009. Teori Lokasi. Modul Kuliah MIE Unej. Diunduh dari http://prayudho.wordpress.com/2009/11/05/teori-lokasi/.
Dony. 2010.Teori Lokasi. 16 Juni. Diunduh dari http://dony.blog.uns.ac.id/2010/06/16/teori-lokasi/.